MediaGo – Per 1 April 2022, Pemerintah mulai memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen. Kebijakan perpajakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, tidak semua barang dan jasa yang terkena kebijakan baru PPN 11 persen ini. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari aturan baru perpajakan tersebut. “Dengan mengedepankan prinsip keadilan perpajakan, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak,” cuit akun Twitter Ditjen Pajak, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Lalai Lapor SPT Tahunan, Siap-Siap Bayar Dendanya
Ditjen Pajak menjelaskan, fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Apa saja daftar barang dan jasa kena pajak yang mendapat fasilitas bebas PPN 11 persen?
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
Baca juga: Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Online
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
10. Emas batangan dan emas granula; 11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Baca juga: Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat KPP
Ada pula jenis barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN 11 persen antara lain:
1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.