SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Thursday, May 22, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsRoy Suryo Jadi Tersangka, Inilah Penjelasan Endra Zulpan

Roy Suryo Jadi Tersangka, Inilah Penjelasan Endra Zulpan

Kabar terbaru dari Roy Suryo, saat ini Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus penistaan agama. Hampir 12 jam Roy Suryo berada di dalam ruang pemeriksaan untuk diperiksa.

Roy Suryo diperiksa mulai pukul 10.30 WIB dan baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 22.20 WIB. Roy Suryo melakukan pemeriksaan penyidikan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda.

Tidak ada komentar sedikitpun dari Roy Suryo, dan ia langsung dibawa masuk mobil oleh tim pengacaranya setelah keluar dari ruangan.

Roy Suryo dikabarkan menjadi tersangka dalam penodaan agama. Hal tersebut sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya bahwa Roy Suryo sudah menjadi tersangka dalam postingan meme stupa Borobudur. Hal tersebut membuat Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama dan ujaran kebencian dengan nuansa SARA.

Endra Zulpan selagu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan bahwa postingan meme yang diunggah Roy Suryo tersebut viral dan langsung dilaporkan oleh seorang pelapor.

Endra Zulpan menyatakan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo didasari oleh laporan polisi yang mengatakan bahwa ada dua orang pelapor yaitu Kurniawan Santoso dan juga Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan status tersebut menjadi tahap penyidikan.

“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka,”, Ucap Zulpan ketika ditemui awak media.

“Tentu penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” Ujar Zulpan menjelaskan.

Endra Zulpan juga menjelaskan bahwa Roy Suryo terjerat beberapa pasal seperti Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

“Kemudian pasal yang ditetapkan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana,”, Jelas Zulpan.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img