Rudi Samin, pria yang membongkar adanya penguburan beras oleh JNE di sebuah lahan di Depok, akan dilaporkan oleh pihak JNE atas tuduhan pencemaran nama baik (05/08/2022).
Sebelumnya, Rudi Samin-lah yang menviralkan adanya timbunan beras sembako bantuan presiden dalam jumlah besar yang terkubur di dalam tanah. Beras tersebut dalam kondisi sudah basi alias tidak layak konsumsi. Viralnya berita ini tentu menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini masyarakat tengah menghadapi ancaman inflasi yang berpengaruh pada harga bahan pokok.
Pihak JNE beseeta kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengakui bahwa mereka memang melakukan penimbunan beras. Hanya saja, penimbunan itu dilakukan lantaran beras-beras tersebut, saat di tengah ekspedisi, kondisinya sudah tidak layak makan alias kedaluwarsa. Mereka sendiri sudah mengganti kerugian akibat kedaluwarsanya beras tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Diviralkan, supaya heboh, kemudian jadi terkenal.”, berikut ungkap Hotman Paris Hutapea terkait aksi yang dilakukan oleh Rudi Samin.
Rudi Samin sendiri merupakan salah satu pimpinan organisasi masyarakat di Depok. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari PKPI.
Sejauh ini, masih dilakukan pemeriksaan terkait penimbunan beras sembako yang ada di Depok tersebut. Berbeda dengan pengakuan JNE bahwa mereka telah meminta izin kepada pemilik lahan, Rudi Samin mengaku bahwa lahan 42 hektar tempat penguburan tersebut adalah miliknya dan JNE sama sekali tidak pernah meminta izin dan membayar sewa.