MediaGo – Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang! Pemerintah melalui Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang
Larangan mudik lebaran 2021 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mulai 6-17 Mei, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Memang belum ada aturan mengenai sanksi bagi pemudik yang melanggar. Namun, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pembahasan mengenai implementasi larangan mudik Lebaran 2021 masih terus berlanjut.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menerangkan, secara umum sanksi yang akan diberlakukan bagi yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020.

Sanksi Melanggar Mudik Lebaran 2021
Jika mengacu pada sanksi larangan mudik Lebaran 2020, setidaknya penerapan sanksi berlaku pada dua moda transportasi, yakni darat dan udara. Jika mengacu pada aturan larangan mudik Lebaran tahun lalu, berikut sanksi yang diterapkan.
1. Transportasi Darat
Untuk trasportasi darat yang dilarang meliputi bus penumpang, mobil penumpang, mobil pribadi, dan sepeda motor. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar mulai dari aturan putar balik, hingga denda Rp100 juta atau penjara satu tahun.
Namun ada pengecualian antara lain kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah dan ambulans.
2. Transportasi Udara
Untuk transportasi udara yang dilarang adalah setiap orang yang bepergian melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB. Jaminan yang diberikan bagi yang terlanjur membeli tiket untuk perjalanan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Jaminan yang diberikan bagi yang terlanjur membeli tiket antara lain pengembalian biaya tiket 100 persen dengan cara penjadwalan ulang, perubahan rute, diganti dengan kupon, atau diganti dengan poin keanggotaan. Adapun sanksi bagi maskapai yang melanggar adalah izin rute maskapai dicabut.
Namun, ada pengecualian transportasi udara yang diperbolehkan tetap beraktivitas antara lain pesawat lembaga tinggi NKRI, pesawat kedutaan, pesawat khusus repatriasi, pesawat kargo, dan pesawat TNI dan Polri.