MediaGo – Organisasi serikat buruh menolak hasil pengesahan UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Pengesahan dua aturan tersebut dianggap merugikan pihak buruh.
Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan Permenaker tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional itu rencananya akan dilakukan selama tiga hari antara Juli dan Agustus 2023.
“Akan diumumkan satu bulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional besar-besaran,” kata Said Iqbal, Jumat (24/3/2023).
Namun, Said menegaskan bahwa aksi mogok nasional bukan berarti mogok kerja, tetapi aksi penolakan. Mogok nasional meminta untuk menghentikan produksi, keluar dari pabrik dan bergerak ke satu titik dan melakukan aksi demonstrasi.
“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” ucap said.
Menurutnya, dasar hukum yang dipakai ada dua, pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang dapat mengorganisir pemogokan. Kedua, mengacu pada UU demonstrasi atau aksi untuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti tercantum di UU Nomor 9 Tahun 1998.
Bentuk kegiatan mogok nasional adalah berkumpul di satu titik dengan mendatangi kantor pemerintahan. Di Jakarta, aksi mogok nasional akan dipusatkan di tiga titik, yaitu Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.