MediaGo – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/3/2023).
Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut mendapat penolakan dari dua fraksi, yakni Fraksi Parta Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bahkan PKS ‘walkout’ dalam pengesahan tersebut.
Selain dari kedua fraksi DPR itu, pengesahan UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari berbagai elemen serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan akan melakukan mogok nasional.
Ada sejumlah poin yang krusial dan masih diperdebatkan. Salah satunya menyangkut ketetuan pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rincian Pesangon
Berikut ini rincian pesangon PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.
A. Pesangon PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan PHK atau Pensiun
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
C. Uang Penggantian Hak PHK atau Pensiun
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.