MediaGo – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah memberikan bocoran terkait UMP 2023 Jakarta. Upah Minimum Jakarta naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4. 901.798.
Hal itu disampaikan usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). “Sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” kata Andri kepada wartawan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 Jakarta karena masih menunggu hasil finalisasi. “Insya Allah hari ini. Kalau oke, nanti diumumkan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022), Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP 2023 Jakarta naik 5,6 persen setara dengan Rp4,9 juta. Usulan kenaikan UMP Jakarta tersebut sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Usulan kenaikan UMP 2023 Jakarta lebih tinggi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta. Apindo mengusulkan kenaikan UMP Jakarta sebesar 2,62 persen atau setara Rp4.763.293 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 Jakarta sebesar 5,11 persen menjadi Rp4.879.053. Usulan tersebut mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022. Sementara dari unsur serikat pekerja dan buruh mengusulkan UMP 2023 Jakarta naik 10,55 persen menjadi Rp5.151.000.