MediaGO – Sektor Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) menjadi pilar penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun untuk mendukung mereka dalam membangun bisnis di platform digital serta mengembalikan produktivitas secara berangsur.
Eksistensi para pelaku UMKM rupanya juga dipandang sebagai target yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan dunia siber. Dua tahun lalu, berdasarkan Data Kaspersky ada sebanyak 406.229 upaya phishing diblokir terhadap UKM di Tanah Air. Ini diikuti upaya ransomware pada 268.166 dan 720.300 upaya penambangan kripto.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pertahanan digital menjadi hal yang sangat penting agar mencegah ancaman digital security, termasuk dalam membangun customer experience yang efektif terhadap brand. Apalagi bentuk penipuan digital ini, terbagi menjadi beberapa bagian.
“Pertama, yakni penipuan terhadap brand, yang terdiri dari phising brand dan phraming handphone atau penipuan pada korban yang mengakibatkan korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau informasi yang diminta pelaku, social enginering, dan dummy atau clonning brand,” kata Bobby dalam Webinar yang bertajuk “Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengebangkan Brand Lokal di Era Milenial”, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Cara Menjaga Privasi Di Ruang Digital
Untuk dasar hukum perlindungnan data pribadi, lanjut Booby, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).
“Pemerintah Bersama DPR RI resmi membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi, yang telah ditandatangani presiden pada 24 januari 2020, terdiri dari 72 Pasal dan 15 bab,” papar Bobby.
Bobby sangat menyarankan bagi para pelaku UMKM di Indonesia perlu waspada terhdap kejahatan siber. Kehati-hatian menjadi faktor paling utama dalam menerapkan prinsip pertahanan digital ini.
“Konsep ini juga wajib diterapkan oleh para pelaku atau pegiat UMKM, yang dalam era digitalisasinya didorong untuk melebarkan sayapnya agar memasarkan poduknya melalui sistem dalam jaringan atau online,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Influencer sekaligus Konten Kreator, Dian Soediro menuturkan bahwa tantangan terbesar para para pelaku UMKM saat ini adalah penguasaan digital. Bukan lagi urusan modal.
“Tantangan bisnis zaman dulu kan adalah modal, sekarang modal bukan lagi penghalang yang sulit untuk dilompati. Di dunia start up untuk memulai bisnis di era digital bisa dimulai dengan 0 rupiah. Dengan forum online atau marketplace sebagai tempat menjajakkan produk,” tuturnya.
Meski demkian, para pelaku UMKM juga diharapkan jangan sampai terlena memanfaatkan ruang digital dalam memasarkan produknya. Diperlukan kewaspadaan tingkat tinggi, terutama terkait dengan data-data pribadi.
Baca juga: Literasi Digital Jadi Penangkal Radikalisme
Sementara, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menyatakan bahwa Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam hal ini, Kemenkominfo memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia.
“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia,” pungkasnya