Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 (29/11/2022). Namun ternyata ada beberapa dampak kenaikan UMP 2023 terhadap pengusaha, karyawan pada para pencari kerja.
Dampak kenaikan UMP 2023 memang sudah ditetapkan tidak lebih dari 10%. Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476. Sedangkan kenaikan terendah pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720.
Baca Juga : Daftar UMP 2023 di 33 Provinsi Indonesia, Sumatera Barat Naik Tinggi
Di DKI Jakarta sebagai Ibukota Indonesia, kenaikan UMP 2023 menjadi Rp4.901.798 dengan persentase 5,60 %. Namun memang banyak orang yang merasakan dampak kenaikan UMP 2023 tidak terlalu besar. Mengingat kenaikan harga barang dan harga BBM saat ini yang berbanding lurus dengan kenaikan UMP 2023.
Berikut beberapa dampak kenaikan UMP 2023 dalam dunia kerja!
3 Dampak Kenaikan UMP 2023 yang perlu Karyawan Tahu
1. Terjadinya PHK massal
Perusahaan saat ini sedang melakukan banyak efisiensi menghadapi prediksi resesi global 2023. Dan bila kenaikan UMP 2023 terlalu tinggi, maka perusahaan akan banyak yang mengalami gulung tikar. Sehingga sebelum itu terjadi maka akan dilakukan PHK massal karyawannya.
Tidak heran kalau di tahun ini saja, sudah banyak PHK hingga ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor. APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mencatat pada Rabu (22/11/2022) ada 111 perusahaan di Jawa Barat sudah melakukan PHK karyawan pada awal November 2022 dan 16 perusahaan sudah menutup produksinya. Bila ditotal ada PHK sebanyak 79.316 orang di Jawa Barat.
Baca Juga : UMP 2023 Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
Bukan hanya di sektor alas saja, perusahaan start up juga sama. Dilansir dari website katadata, pada Rabu (30/11/2022) sudah ada 42.565 karyawan yang di PHK pada bulan November 2022 saja.
2. Perusahaan Meminimalisir Merekrut Karyawan
Karena dampak kenaikan UMP 2023 sangat berpengaruh pada perusahaan, sehingga tidak heran kalau efisiensi dilakukan di segala bidang. Termasuk beban operasional karena gaji karyawan.Â
Bahkan perusahaan lebih untuk memutuskan hubungan kerja karyawan lama dahulu, daripada mencari tenaga baru. Hal ini akan membuat kesempatan para pencari kerja berkurang dan persaingannya akan semakin ketat. Pastinya akan semakin banyak pengangguran di usia produktif.
3. Kebijakan pindah lokasi perusahaan
Dampak kenaikan UMP 2023 ini akan memicu kemungkinan perusahaan mengambil kebijakan pindah pabrik. Karena perusahaan yang harus melakukan efisiensi, sehingga pasti akan pindah ke tempat yang UMP provinsi nya lebih rendah.Â
Bahkan misalnya belum sesuai dengan budget perusahaan, bisa saja relokasi ke luar negeri terjadi. Dan bila itu terjadi, maka akan lebih banyak pengangguran dan PHK massal di Indonesia.
Baca Juga : Terbukti Ampuh! Ini 5 Doa Mencerahkan Wajah Agar Bercahaya dan Disukai Banyak Orang
Dilema ini memang tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tapi juga para karyawan. Di satu pihak merasa senang ada kenaikan UMP, namun disatu pihak juga harus siap mengalami kenyataan pahit risiko PHK ada di depan mata.
Walau pemerintah sudah menetapkan UMP tidak boleh lebih dari 10%, hingga saat ini para buruh masih banyak yang bersuara agar menaikkan UMP maksimal. Karena mengingat kenaikan barang dan bbm lebih tinggi dari kenaikan UMP 2023. Belum lagi menimbang inflasi yang akan dihadapi ke depannya.Â
Baca Juga : Perkiraan UMP 2023 versi PP PP No. 36 Tahun 2021 dan Serikat Pekerja
Namun pemerintah sudah menetapkan kalau kenaikan UMP 2023 tidak ada yang di atas 10%. Karena dampak kenaikan UMP 2023 di atas 10% akan menjadi tidak kondusif untuk kelangsungan bekerja dan usaha. Bahkan akan menyebabkan perusahaan berhenti alias tidak beroperasi. Perekonomian pun tidak akan berjalan normal.