MediaGo – Pemerintah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Penegasan itu bertolak belakang dengan tuntutan Serikat Pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta besaran kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Hal itu melihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Menurutnya, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada kuartal III 2022 mencapai 5,72 persen secara tahunan. Sementara, dia memproyeksikan inflasi periode Januari hingga Desember 2022 mencapai 6,5 persen.
“Jadi, kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” katanya.
Sementara itu, jika mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021, permintaan serikat pekerja sudah pasti tertolak. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memastikan, kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen.
“Inflasinya gak segitu (tidak sampai dua digit). Mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi,” kata Dita saat ditemui di kantor Kementerian ketenagakerjaan.
Namun, Kemnaker memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih besar dibanding UMP tahun 2022 yang rata-rata sekitar 1,09 persen. Berdasarkan perhitungan UMP 2023 dengan menggunakan PP No. 36 Tahun 2021, maka diperkirakan kenaikan upah minimum sebesar 2-3 persen saja.
Perkiraan Kenaikan UMP 2023
Pemerintah masih terus membahas mengenai formula besaran kenaikan UMP 2023 dan akan diumumkan pada 21 November 2022. Berikut ini perkiraan kenaikan upah minimum seluruh provinsi di Indonesia dengan skema PP No. 36 Tahun 2021 dan tuntutan serikat pekerja.
Berdasarkan hitungan PP No. 36 Tahun 2021, yakni naik 2 persen dan 3 persen, Provinsi DKI Jakarta berada di urutan teratas dengan UMP masing-masing sebesar Rp4.734.691,08 dan Rp4.781.109,62. Begitu pula dengan UMP tuntutan serikat pekerja yang mencapai Rp5.245.295,02.
Provinsi dengan UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah dengan kenaikan masing-masing sebesar Rp1.849.194,14 dan Rp1.867.323,49 serta Rp2.048.617.04 sesuai tuntutan serikat pekerja. Kemudian disusul oleh Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Barat.