SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Thursday, May 15, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsDaftar UMP 2023 di 33 Provinsi Indonesia, Sumatera Barat Naik Tinggi

Daftar UMP 2023 di 33 Provinsi Indonesia, Sumatera Barat Naik Tinggi

MediaGo – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, dari laporan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, hingga saat ini sudah ada 33 provinsi yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ke-33 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima MediaGo, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: UMP 2023 Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 menjadi Rp2.742.476,00. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00  menjadi Rp2.976.720,00.

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 atau tengah-tengah.

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ujar Menaker Ida.

Baca juga: Permenaker Sahkan UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Daftar UMP 2023 di 33 Provinsi

Berikut ini daftar 33 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Aceh, Rp3.413.666,00 (7,81 persen)

2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)

3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15% persen)

4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)

8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)

9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)

10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)

11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)

12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)

14. DI Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)

15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)

16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)

17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)

19.  Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)

23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)

24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)

25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)

29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)

30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)

32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)

33.  Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)

Baca juga: Viral Pekerja Quiet Quitting, Fenomena Baru di Dunia Kerja

Menaker Ida juga mengingatkan bahwa UMP 2023 yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah. “Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” jelas Ida Fauziyah.

Apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif.

Menaker Ida memberikan apresiasi dan terima kasih atas penetapan UMP 2023 yang berjalan kondusif. Penerapan UMP tahun ini adalah bentuk dukungan semua pihak dalam menjaga daya beli masyarakat pekerjaan atau buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

Baca juga: Survei: Pekerja Indonesia Masih Rentan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja  

Menaker pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Selain itu, Ida juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucap Ida.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP 2023 ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img