SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, October 16, 2024
spot_imgspot_img
HomeBisnisDesain Kemasan Produk IKM Perlu Menyesuaikan Era Kebiasaan Baru

Desain Kemasan Produk IKM Perlu Menyesuaikan Era Kebiasaan Baru

MediaGo – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil dan memengah (IKM) untuk lebih memperhatikan desain kemasan produknya. Desain kemasan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini yang memasuki era kebiasaan baru (new normal). Dengan desain yang menarik, daya saing dan nilai jual produk tentunya akan meningkat.

Untuk itu, Kemenperin membentuk unit layanan publik, yakni Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan. Klinik yang sudah ada sejak 2003 ini memfasilitasi para pelaku IKM untuk meningkatkan mutu kemasan produk dengan memberi layanan bimbingan dan konsultasi pengembangan desain kemasan bagi produk-prioduk IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, dunia industri saat ini sedang menghadapi tantangan, termasuk pada pembuatan desain produk. Oleh karena itu, desain produk perlu mengusung berbagai aspek, yakni sosial, ekonomi, lingkungan, kesehatan dan mampu menciptakan produk yang ramah lingkungan.

“Fungsi kemasan yang tidak hanya sebagai wadah atau pembungkus saja, tetapi juga diharapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan daya tarik pembeli,” kata Gati dalam keterangan resminya, (31/8/2020).

Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih kiri
(Kiri) Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.

Industri pengemasan saat ini tidak bisa dipisahkan dari dunia industri secara umum. Seiring dengan meningkatnya industrialisasi yang telah melangkah ke arah industri 4.0, tentunya industri pengemasan bergeliat lebih cepat lagi.

Oleh karena itu, Gati menyampaikan, pihaknya terus memacu IKM supaya menerapkan standar produk serta melakukan inovasi dan kreativitas penciptaan desain-desain terbaru sehingga mampu bersaing di pasar global.

Selain itu, Ditjen IKMA memiliki unit layanan publik lainnya, yaitu Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Klinik ini memberikan pengetahuan dan pemahaman serta memfasilitasi pelaku IKM mendapatkan perlindungan terhadap karya-karya intelektual, seperti paten, merek, indikasi geografis, cipta, desain industri, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Data Kemenperin menunjukkan, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai Juni 2020, Klinik Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan telah difasilitasi sebanyak 913 IKM. Sebanyak 82,04 persen merupakan IKM pangan (makanan dan minuman), diikuti IKM kerajinan 9,53 persen dan IKM sandang 6,13 persen,” ujarnya.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular