MediaGo – Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token atau NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pasalnya, NFT dianggap sebagai harta yang harus ikut dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.
Meski belum ada aturan pajak yang spesifik mengenai aset digital seperti NFT atau Bitcoin ini, transaksi digitalnya masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Rencana pengenaan pajak pada aset digital ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
Baca juga: TokoNFT, Marketplace NFT Terlengkap Di Indonesia Karya Anak Bangsa
Menyikapi wacana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT, di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang.
Pengenaan pajak pada industri aset kripto, NFT atau aset digital launnya juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
“Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata COO Tokocrypto ini.
Baca juga: 3 Jenis Investasi Jangka Pendek Yang Aman Dan Menguntungkan
Di sisi lain dalam banyak pemberitaan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.
Menurut pria yang akrab disapa Manda ini, pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh Final seperti yang berlaku pada bursa efek.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong
Terkait hal itu, Aspakrindo telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPHh Final sebesar 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1 persen.
Sektor NFT lokal sendiri saat ini sedang bergeliat, Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indoneisa, data DappRadar menunjukkan pada kuartal III 2021, penjualan NFT mencapai US$10,7 miliar atau berkisar Rp152 triliun di seluruh dunia. Angka ini naik tajam dari ‘hanya’ US$1,3 miliar atau Rp18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar US$1,2 miliar atau Rp17 triliun.