MediaGo – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberikan penjelasan terkait hoax penyaluran kredit tanpa agunan. Hal itu terkait pemberian kredit tanpa jaminan BNI pada debitur BNI asal Sumatra Selatan inisial BG telah bermitra sejak 2017.
Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan. Â
Baca juga: Daftar Mobil Dan Motor Yang Dilarang Minum Pertalite Dan Solar
“Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” katanya dalam siaran pers BNI.
Penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.  Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.Â
Baca juga: Metode Kalender Saku, Cara Menabung Oppa Dan Eonni Korea
“Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” sebutnya.