MediaGo – Pemberlakukan pembelian BBM subsidi pertalite dan solar dengan aplikasi MyPertamian mulai dilakukan di 11 wilayah sejak 1 Juli 2022. Dalam penerapannya, ada kriteria kendaraan yang dilarang untuk membeli pertalite dan solar bersubsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan ada kriteria kendaraan yang dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi. Salah satunya adalah mobil ber-CC di atas 2.000 dan juga motor gede.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite Dan Solar Wajib Pakai MyPertamina
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan, mobil dengan plat hitam masih dibolehkan untuk membeli pertalite, kecuali jika mobil tersebut cc-nya di atas 2.000. “Masih bisa, kecuali di atas 2.000 dan motor mahal,” ungkapnya.
Saleh tidak secara pasti menyebut kriteria motor gede yang dilarang membeli BBM pertalite. Namun dalam kajian disebutkan bahwa motor dengan cc di atas 250 menjadi pertmbangan pemberlakuan larangan pembelian pertalite.
Baca juga: 11 Daerah Uji Coba Beli Pertalite Dan Solar Pakai MyPertamina
Untuk BBM jenis solar, Saleh menerangkan kendaraan pribadi plat hitam dilarang membeli solar, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka. Alasannya, masih banyak orang yang membutuhkan solar untuk keperluan usaha di daerah.
Kemudian mobil angkutan barang plat kuning juga masih bisa membeli solar subsidi dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga dengan angkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.
Baca juga: Sejarah Sarinah, Bentuk Penghormatan Presiden Soekarno Untuk Pengasuhnya
“ini masih draft usulan, masih bisa berubah karena masih bersifat draft sementara,” ucap Saleh dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, Rabu (29/6/2022).