MediaGo – Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah tetap memutuskan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tepat Rabu, 9 Desember 2020, Pilkada 2020 akan dilakukan serentak di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Beradaptasi dengan situasi pandemi, Pilkada 2020 tentunya akan berbeda dari sebelumnya. Salah satunya adalah adanya aturan protokol kesehatan (prokes). Ini menjadi hal wajib diterapkan para pemilih untuk menghindari adanya klaster baru. Kemudian, tata cara untuk memilihnya pun akan berbeda. Lalu, seperti apa tata cara pemilihan Pilkada 2020 ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Tata Cara Pencoblosan di TPS
Pastikan Sudah Terdaftar sebagai DPT
Cek kembali apakah nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada tiga syarat wajib yang dipenuhi sebagi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Baca juga: Rentfix Properti Online Fair, Tempat Kaum Milenial Cari Properti Idaman
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Nantinya, petugas di kantor desa atau kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019. Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Datang ke TPS
Ketika hendak ke TPS, pastikan Anda sudah membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan untuk pemilih. Anda juga diwajibkan memakai masker dan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orag.
Tunggu Giliran
Setelah mengisi daftar hadir, Anda diminta untuk menunggu giliran untuk mencobolos. Saat mencoblos, tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu. Minimal satu meter, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan surat suara untuk dicoblos. Ini disesuaikan dengan pemilihan kepala daerah yang tengah digelar di daerah Anda. Misalnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atu Walikota dan Wakil Walikota.
Masuk ke Bilik Suara
Ketika sudah menerima surat suara, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepada daerah sesuai dengan pilihanmu. Anda bisa mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Sedangkan alat yang dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediaka dan disterlisasi secara berkala dengan disinfektan. Saat mencoblos pun, para pemilih wajib menggunakan sarung tangan sekali yang disediakan panitia.
Baca juga: Keamanan, Khasiat Dan Mutu Vaksin Covid-19 Dikawal BPOM
Selesai Mencoblos
Setelah mencoblos, lipat suara sesuai dengan pentunjuk. Kemudian, keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia. Lalu, buang sarung tangan sekali pakai yang telah disediakan.
Setiap pemilih yang selesai mencoblos, tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tapi tintanya yang akan diteteskan oleh petugas.
Demikian tata cara pencolosan pada Pilkada 2020. Sebenarnya tak terlalu sulit, hanya menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Jadi, ayo gunakan hak pilih Anda dalam Pilkada 2020.