SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, November 9, 2024
spot_imgspot_img
HomeGaya HidupPenting! Apa Bedanya PSBB Total Jakarta Jilid 1 dan 2?

Penting! Apa Bedanya PSBB Total Jakarta Jilid 1 dan 2?

MediaGo.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya kembali memberlakukan PSBB di Ibukota Jakarta. PSBB total Jakarta jilid II akan lebih diperketat, dan resmi dimulai kemarin, Senin 14 September 2020! Kebijakan untuk menerapkan PSBB total di Jakarta ini diambil karena kasus positif Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatkan.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar total (jilih I) sudah diberlakukan Anies pada awal April 2020, tepat satu bulan setelah kasus positif pertama di Indonesia diumumkan Pemerintah pada Maret lalu. Kebijakan diberlakukan selama tiga bulan, sampai Juni 2020. Setelah Juni 2020, pemberlakukan PSBB total Jakarta mulai diturunkan skalanya menjadi PSBB Transisi di mulai diberlakukan per Juni sampai dengan Agustus 2020.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Penerapan PSBB Total Di DKI Jakarta

Dari pelaksanaan dua PSBB total Jakarta, baik jilid I dan II ternyata ada 7 perbedaan kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Berikut ini rangkumannya!

1. 11 sektor usaha masih boleh beroperasi, maksimal 50 persen

Setelah pada awal PSBB total Jakarta jilid I, Pemprov DKI Jakarta menetaapkan 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi 100 persen dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. Namun kini, 11 sektor usaha tersebut hanya diperbolehkan menjalani usahanya hanya sebesar 50 persen saja.

11 sektor usaha masih boleh beroperasi, maksimal 50 persen
Gambar: Doc. Instagram/@dkijakarta

Dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkjakarta) bahwa 11 sektor tersebut adalah:

  1. Kesehatan
  2. Energi
  3. Keuangan
  4. Perhotelan
  5. Industri Strategis
  6. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
  7. Bahan pangan/makanan/minuman
  8. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  9. Logistik
  10. Konstruksi
  11. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

2. Instansi Pemerintah boleh beroperasi dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas maksimal.

Instansi Pemerintah boleh beroperasi dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas maksimal.
Gambar: Doc. Instagram/@dkijakarta

Untuk sektor dan instansi Pemerintahan masih diperbolehkan untuk beroperasi namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan kapasitas maksimal hanya 25 persen.

3. Ojek online masih diperbolehkan untuk angkut penumpang

Ojek Online tetap beroperasi saat PSBB Jilid II
Gambar: Doc. CNN Indonesia

Beda dengan PSBB jilid I, pada PSBB total Jakarta jilid II Pemprov DKI Jakarta tetap memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Untuk detail peraturan untuk hal ini akan diatur oleh SK Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Jadwal Dan Aturan Naik KRL Ketika PSBB Total Jakarta

4. Adanya sanksi progresif untuk setiap pelanggar protokol kesehatan

Untuk menegakkan protokol kesehatan baik untuk individu dan pelaku bisnis, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi progresif kepada setiap pelanggar.

Sanksi Pelanggar PSBB
Gambar: Doc. Edisi.co.id

Sanksi progresif ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 79/2020. Dalam peraturan Gubernur ini, sanksi maksimal yang akan diberikan kepada setiap pelanggar adalah kerja social selama 4 jam atau membayar denda Rp 1 juta ketika untuk setiap individu yang tidak menggunakan masker. Sedangkan untuk pelaku bisnis, sanksi tegas yang akan diberikan penutupan sementara, denda mencapai Rp 150 juta, bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi ini dikeluarkan untuk mendisiplinkan setiap individu dan juga pelaku bisnis. Berikut adalah sanksi pelanggaran untuk individu yang tidak memakai masker:

  • Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
  • Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
  • Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
  • Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

Berikut adalah sanksi pengaturan pelaku usaha terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif: Penutupan setidaknya 1×24 jam untuk disinfeksi
  • Satu kali melanggar protokol kesehatan: Penutupan maksimal 3×24 jam
  • Dua kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp50 juta
  • Tiga kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp100 juta
  • Empat kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp150 juta
  • Terlambat bayar denda: Pencabutan izin usaha

5. Peraturan jumlah penumpang untuk kendaraan pribadi

Peraturan jumlah penumpang untuk kendaraan pribadi
Gambar: Doc. Pikiran Rakyat

Pemprov DKI Jakarta dalam PSSB jilid II ini merubah aturan untuk kendaraan pribadi. Jika sebelumnya, seluruh kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari kapasitas maksimal. Namun kini, aturannya setiap baris hanya diizinkan dua orang saja. Peraturan ini dikecualikan untuk penumpang dalam satu alamat yang sama.  

Baca Juga: Aturan Berkendara Selama PSBB Total di DKI Jakarta

6. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan

SKIM tidak berlaku pada PSBB Jilid II
Gambar: Doc. Media Indonesia

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada PSBB jilid I di Jakarta menjadi barang wajib yang disertakan ketika ingin keluar masuk Jakarta. Namun ketika PSBB jilid II, aturan ini tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, masih ada pembatasan frekuensi dan pembatasan penumpang untuk setiap armada transportasi yang diatur dalam surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

7. Rumah ibadah tetap beroperasi, namun dengan syarat

Berbeda dengan PSBB jilid I, di mana seluruh warga Jakarta tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah, bahkan beribadah juga dilakukan di rumah saja. Namun kini ketika peraturan PSBB total Jilid II dikeluarkan, rumah ibadah diperbolehkan digunakan meskipun tetap pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Masjid Istiqlal
Gambar: Doc. Sinar Harapan

Selain itu syarat lainnya adalah khusus untuk  tempat ibadah di dalam lingkungan pemukiman atau kompleks perumahan warga yang tergolong masih dalam zona hijau. Sedangkan tempat ibadah yang berada di zona merah harus ditutup dan tidak diperbolehkan ada kegiatan di dalamnya.

Itulah tujuh perbedaan dalam penerapan PSSB di Jakarta untuk Jilid I dan II. Semoga peraturan ini dapat dipatuhi oleh warga sehingga kasus positif Covid-19 di Jakarta bisa berkurang sehingga aktivitas bisa berjalan normal kembali. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta tahap awal ini akan diberlakukan selama 2 minggu.

CopyAMP code
Hafif Rahman
Hafif Rahmanhttps://apuy-puye.com/
Sebagai profesional SEO dan Content Writter sejak 2008 dengan menulis artikel dari berbagai topik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular