MediaGo – Salah satu poin penting dalam penerapan PSBB total di DKI Jakarta adalah pergerakan orang dan barang. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah peraturan yang menyangkut dengan kendaraan bermotor atau pribadi yang melintas di ibu kota negara ini.
Merujuk Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2020 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diterbitkan 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan pribadi.
Baca juga: Ini Jadwal Dan Aturan Naik KRL Ketika PSBB Total Jakarta
Lalu seperti apa ketentuan berkendara saat diberlakukannya PSBB total di DKI Jakarta? Berikut rinciannya disesuaikan dengan pengguna mobil dan motor pribadi.
Aturan Pengguna Mobil Pribadi Berpenumpang
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
- Menggunakan masker di dalam kendaraan.
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
- Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca Juga: Penting! Ada 7 Perbedaan PSBB Total di Jakarta Jilid 1 dan 2
Untuk Pengguna Sepeda Motor Pribadi
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
- Menggunakan masker.
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
- Demikian aturan berkendara mobil ataupun motor pribadi saat PSBB total di DKI Jakarta diberlakukan. Sementara selama PSBB total, aturan ganjil-genap ditiadakan.
Baca juga: PSBB Total Jakarta, Taman Wisata Ancol Ditutup
Meski demikian, diharapkan para pengguna mobil ataupun motor pribadi tetap mengukuti aturan atau protokol yang telah ditentukan. Ini dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19 di DKI Jakarta.