MediaGo – Seperti diketahui, metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) termasuk tes swab yang merupakan gold standard untuk pemeriksaan Covid-19 dengan mendeteksi RNA virus SARS-COV2, sebagaimana menjadi standard baku Pemerintah Indonesia dan dunia.
Namun sayangnya, harga tes swab di Indonesia masih terbilang mahal dan bervariasi di setiap rumah sakit. Untuk sekali tes swab kisarannya antara Rp1,2 juta hingga Rp3 jutaan. Di tengah kondisi yang serba sulit ini, tentu harga tes swab itu terasa sangat berat dan mahal.
Akhirnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) pun menetapkan batas atas untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab untuk katogori mandiri. Kemenkes menetapkan batas atas pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir
“Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu,”ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan.
Penetapan batas atas itu dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Tarif tes swab ini akan dievaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
Namun, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tutur Prof. Kadir.