SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, July 26, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsIni 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Ini 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021

MediaGo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang. Ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

“Kita tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru. Setelah mendapatkan banyak masukan, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah mengesahkan draf PPKM Darurat versi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.

Aturan tersebut diterapkan dengan target penurunan penambahan kasus positif Covid-19 hingga kurang dari 10 ribu per harinya. Adapun peraturan tersebut diberlakukan untuk 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Jenis-Jenis Masker Yang Disebut Efektif Untuk Cegah Penularan Virus

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat:

  1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
  4. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  5. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  8. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular