Meningkatnya jumlah kasus pasien positif COVID-19 membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.Â
Daftar 74 kota yang harus ikut aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Melansir penjelasan dari laman CNBC Indonesia, Jokowi menegaskan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri maupun ahli kesehatan terkait perkembangan kasus COVID-19.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tegas Jokowi pada Kamis (1/7/2021).
Diketahui melalui penjelasan tersebut bahwa kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas agar bisa memutus rantai penularan virus.
Adapun cakupan area PPKM darurat untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Daerah dengan Asesmen situasi pandemi level 4
- Banten (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang).
- Jawa Barat ( Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon.
- Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi).
- DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu).
- Jawa Tengah (Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas).
- DI Yogyakarta (Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul).
- Jawa Timur (Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu).
Daerah dengan Asesmen situasi pandemi level 3
Pada level 3 ini meliputi lima provinsi yaitu:
- Banten (Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon).
- Jawa Barat (Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung).
- Jawa Tengah (Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara).
- DI Yogyakarta (Kulon Progo dan Gunungkidul).
- Jawa Timur (Tuban, Trenggalek,, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan).
Kemudian Bali, Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.
Baca juga: Ini 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021
Aturan PPKM Darurat
Dalam dokumen resmi yang diterima seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat, yaitu:
100 persen WFH
Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau dengan kata lain 100 persen work from home (WFH).
Namun, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Cakupan sektor esensial ini yaitu:
- Keuangan dan perbankan.
- Pasar modal.
- Sistem pembayaran.
- Teknologi informasi dan komunikasi.
- Perhotelan non penanganan karantina COVID-19.
- Industri orientasi ekspor.
Tak hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup:
- Energi.
- Kesehatan
- Keamanan.
- Logistik dan transportasi.
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya.
- Petrokimia.
- Semen.
- Objek vital nasional.
- Penanganan bencana.
- Proyek strategis nasional.
- Konstruksi.
- Utilitas dasar(seperti listrik dan air.
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Belajar daring
Selama penerapan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pasar dibatasi
Selama masa PPKM pula, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara operasional apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam.
Mal ditutup
Perlu kamu ketahui bahwa dalam aturan yang bahwa mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makam di tempat.
Kegiatan konstruksi beroperasi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dari biasanya.
Tempat ibadah ditutup
Tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kegiatan sosial ditutup
Kegiatan seperti seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum dibatasi
Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dibatasi
Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Wajib pakai masker
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker. Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.