SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, November 2, 2024
spot_imgspot_img
HomeNews2 Alasan Warkopi Harus Dihukum Pidana

2 Alasan Warkopi Harus Dihukum Pidana

Mediago.id – Belum lama ini Indro Warkop DKI melayangkan teguran terhadap Trio Warkopi sehingga kini tak lagi melanjutkan kegiatannya di dunia hiburan.

Masalah ini terjadi disebabkan karena ke tiga orang yang terdiri dari Epriadi Chaniago, Alfred dan Alfin Dwi Krisnandi tersebut telah melakukan pelanggaran hukum terkait hak cipta merek.

Ketiganya disebut meniru anggota Warkop DKI tanpa lebih dulu meminta izin demi tujuan meraup keuntungan.

Sedangkan yang kita tahu pada 21 Januari 2004 silam, Warung Dono Kasino Indro(Warkop DKI) telah resmi mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI).

ke tiga orang tersebut bisa saja dihukum pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar atau penjara maksimal 4 tahun, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 2 UU No.20 Tahun 2016.

Tak urung hal ini turut disoroti oleh banyak kalangan, mulai para pesohor hingga warganet yang sama-sama memberi kritik kepada ketiga anggota Warkopi.

2 Alasan Warkopi Harus Dihukum Pidana

Lantas apa saja hal yang menjadikan Warkopi layak menerima hukuman pidana karena perbuatan yang telah disebut melanggar hak cipta merek milik Warkop DKI. Demikian ulasannya!

1.   Warkop DKI memiliki HAKI

Yang menjadikan Warkopi harus dihukum secara pidana salah satunya adalah karena Warkop DKI sendiri sudah memiliki hak paten dan hak kekayaan intelektual(HAKI).

Hal tersebut melindungi merek Ilustrasi : Google.comsecara sah agar tidak mudah diambil alih atau diplagiasi oleh orang atau kelompok lain.

Sedangkan Warkopi sudah jelas-jelas melakukan peniruan yang berhasil membawa keuntungan pribadi bagi kelompok mereka tersebut.

2.   Tak Meminta Izin Pada Pihak Lembaga Warkop DKI

Warkopi mungkin bisa saja tidak sengaja menaruh niat untuk menjadikan kegiatan mereka menjadi sebuah peluang meraup komisi setelah tenar.

Namun seharusnya tak ada salahnya jika meminta izin terlebih dahulu kepada Pihak Lembaga Warkop DKI.

Hal ini justru menyudutkan mereka pada titik kesalahan yang seharusnya bisa dihindari sejak awal.

Apabila mereka mau lebih dulu memahami bahwa Warkop DKI memiliki hak paten atau HAKI yang sudah terdaftar, Warkopi tidak akan menghadapi masalah seperti demikian.

Kini yang bisa dilakukan untuk meredam kasus ini adalah dengan memberi itikad baik kepada Pihak Lembaga Warkop DKI.

Mereka juga perlu memberi klarifikasi kepada seluruh warga yang turut menyimak permasalahan ini.

Bahwa mereka telah melakukan kesalahan baik hal itu sengaja berorientasi pada bisnis atau hanya sekedar membuat kegiatan untuk bersenang-senang.

Demikian diatas 2 alasan yang menjadikan Warkopi bisa saja dihukum pidana apabila masalah yang terlanjur terjadi tidak segera diredam dengan solusi terbaik.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular