MediaGo – Posko THR Kemnaker terus menerima layanan dan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.
Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan tersebut terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan. “Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Dari sisi sebaran, Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Sumatera Utara (24), Sumatera Barat (18), Riau (17), Jambi (11), Sumatera Selatan (24), Bengkulu (1), dan Lampung (5).
Selain itu, Kepulauan Bangka Belitung (5), Kepulauan Riau (17), DKI Jakarta (455), Jawa Barat (322), Jawa Tengah (147), DIY (43), Jawa Timur (84), dan Banten (120).
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2023 Mulai dari One Way, Contra Flow sampai Ganjil Genap |
Kemudian,Provinsi Bali terdapat 9 aduan, NTB (2), NTT (2), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Tengah (11), Kalimantan Selatan (17), Kalimantan Timur (16), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Utara (2).
Di Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Selatan (11), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (3), dan Papua Barat (0).