MediaGo –  Habib Bahar bin Smith menegaskan tak pernah meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara penganiayaan sopir taksi online Andriansyah. Padahal sebelumnya dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pengacaranya, Bahar minta dibebaskan.
Pernyataan Bahar terungkap dalam persidangan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Bahar pada persidangan pekan kemarin.
Alasan Bahar Bin Smith Tak Mau Dibebaskan
Sebelum dinyatakan selesai, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sukanda menegaskan bahwa tuntutan pidana selama lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar sudah sesuai aturan dan pertimbangan.
“Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan,” kata Sukanda. Menurut Sukanda, pertimbangan tuntutan lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan sopir online bernama Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan juga menjadi pertimbangan lainnya.
“JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa,” ujarnya.
Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.
“Kami akan menanggapi dimana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan, namun semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa,” katanya.
Padahal, dalam pleidoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Bahar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu sempat meminta majelis hakim memberikan vonis bebas.
“Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas,” ujarnya.
Hakim Surachmat mencoba meluruskan pernyataan Bahar tersebut. Surachmat menyatakan bahwa permintaan vonis bebas terungkap dalam draft pleidoi kuasa hukum Bahar.
“Minta dibebaskan itu tercantum di draft penasehat hukum. Kemarin intinya, minta dibebaskan, kalau habib minta dihukum, kami sudah catat, kalau minta keadilan ya betul,” tutur Surachmat.
“Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang,” kata Surachmat.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55. Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Bahar justru menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Kasus Bahar Bin Smith Pukul Sopir Taksi
Habib Bahar bin Smith mengakui menganiaya Andriansyah, sopir taksi online. Bahar pun meminta maaf langsung kepada pria tersebut.
Pengakuan Bahar itu bermula saat menceritakan pemicu menganiaya korban. Dalam penuturannya, Bahar memukul Andriansyah bukan karena pulang larut, melainkan atas aduan istrinya yang mengaku digoda oleh Andriansyah.
“Ketika istri saya turun dari mobil, mengadu kepada saya bahwasannya ‘kak, Jihan tadi digodain sopir Grab’. Saya posisi bangun tidur, saya datangi dan saya pukuli,” ujar Bahar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).
“Saya ingatkan ini. Yang saya maksud aduan dari istri saya benar atau tidak saya tidak tahu. Itu lah sebab saya melakukan pukulan,” kata Bahar menambahkan.
Bahar juga menegaskan bila dirinya hanya melakukan pemukulan. Dia mengaku tidak menginjak dan mencekik sebagaimana diungkapkan jaksa dalam surat dakwaannya. Hal tersebut dikonfrontir Bahar kepada Andriansyah yang dihadirkan di persidangan.
Saat ditanya Bahar, Andriansyah awalnya tidak menjawab. Namun beberapa kali ditanya lagi, Andriansyah akhirnya menjawab bahwa Bahar hanya memukul.
Di sisi lain, Bahar juga meminta maaf kepada Andriansyah atas perbuatannya itu. Meski tak langsung bertemu hanya melalui virtual, Bahar menyampaikan permohonan maaf itu di hadapan hakim.
“Di surat perdamaian saya minta maaf dari kertas. Di sini saya ingin meminta maaf langsung. Andriansyah, saya Bahar bin Smith meminta maaf setulusnya atas kekhilafan saya yang pernah dilakukan saya memukul saudara. Saya meminta maaf dan sudi kiranya memaafkan saya,” tutur Bahar.
“Sebelum meminta maaf, saya sudah memaafkan,” kata Andriansyah menjawab.