SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, September 11, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsDaftar Kendaraan Bebas Bayar ERP di Jakarta

Daftar Kendaraan Bebas Bayar ERP di Jakarta

MediaGo – Usai diprotes ribuan ojek online (ojol) pada Rabu (8/2/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem Elektronik Road Pricing atau ERP di Jakarta.

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, peninjauan kembali Raperda sistem ERP di Jakarta masih terus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Semua aspirasi kami perhatikan,” katanya.

Baca juga: Kapan Sistem ERP di Jakarta Bakal Berlaku dan Berapa Tarifnya?

Ribuan pengemudi ojek online atau ojol menggelar demo terkait rencana penerapan jalan berbayar ERP di Jakarta. Mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa susulan jika driver ojol harus dikenakan biaya ERP.

Kendaraan Bebas ERP di Jakarta

Selain ojek online (ojol), ada tujuh jenis kendaraan lain yang bebas dari sistem ERP di Jakarta. Berikut daftar kendaraan bebas ERP di Jakarta:

1. Sepeda listrik.

2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning.

3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.

4. Kendaraan korps diplomatik negara asing.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan jenazah.

7. Kendaraan pemadam kebakaran.

8. Ojek dan taksi online (masih bisa berubah).

Baca juga: Timbul Tenggelam Sistem ERP di Jakarta, dari Era Sutiyoso hingga Pj Budi

25 Ruas Jalan ERP di Jakarta

Menurut Draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan sistem ERP di Jakarta.

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan Rasuna Said.

19. Jalan DI Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Diketahui, ERP di Jakarta kabarnya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular