MediaGo – Hingga peringatan Hari Buruh 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.197 aduan pekerja yang belum memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain THR yang tidak terbayarkan, ada 780 aduan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti aduan pembayaran THR tersebut.
“Kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” katanya mengutip keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2023).
Anwar Sanusi mengatakan, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan. “Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,” katanya.
Aduan THR Tertinggi di Jakarta
Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
Anwar juga menjelaskan, dari ribuan aduan yang masuk, Kemnaker telah ditindaklanjuti 375 aduan.
“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,” ujarnya.