SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, February 7, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsTak Mau Bayar THR 2023, Menaker Siapkan Sanksi Buat Perusahaan Nakal

Tak Mau Bayar THR 2023, Menaker Siapkan Sanksi Buat Perusahaan Nakal

MediaGoMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar menaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

Hal itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers tentang kebijakan pembayaran THR 2023 yang digelar virtual pada Selasa (28/3/2023).

Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan, maka ada sanksi yang diberikan.

Baca juga: Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi ini juga bukan hanya berlaku pada perusahaan yang tidak membayar THR, tetapi juga untuk perusahaan yang abai pada aturan pemberikan THR.

Menaker Ida mencontohkan, perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya secara langsung atau dicicil, atau membayar THR di atas H-7 lebaran Idul Fitri 2023.

Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Ini 5.066 Lokasi Layanan Penukaran Uang di Bank

“Kami berharap snaksi tidak terpenuhi. Jadi diharapkan semua perusahaan patuh pada regulasi yang ada,” kata Menaker Ida.

Berdasarkan data tahun 2022, ada sekitar 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pembayaran tunjangan hari raya. Kemudian, ada 1.185 perusahaan yang telah ditindak lanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah.

Baca juga: Rincian Pesangon PHK dan Pensiun 2023 Usai Pengesahan UU Cipta Kerja

Tindak lanjut tersebut, kata Ida, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

“Untuk tahun ini, kita tentu belum tahu dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya,” ucap Ida.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular