MediaGo, Perbedaan SIM C, CI, dan CII – Kepolisian Republik Indonesia (PORLI) dikabarkan akan menggolongkan SIM C menjadi 3 bagian dan akan di implementasikan mulai bulan Agustus mendatang.
Tiga golongan SIM C itu antara lain C, CI, dan CII. Peraturan Penggolongan SIM ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Perbedaan SIM C, CI, dan CII
Lantas apa bedanya ketiga jenis SIM tersebut? Penggunaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII untuk apa saja? Berikut ini perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII yang dirangkum dari sumber terpercaya:
SIM C
SIM C tadinya berlaku untuk semua jenis motor, namun setelah ada aturan baru kini hanya meliputi penggunaan motor bermesin maksimal 250 cc. Pemilik Honda Beat hingga Kawasaki Ninja 250 masih bisa menggunakan SIM jenis ini.
Syarat pembuatannya SIM C sama seperti sebelumnya, yaitu usia minimal 17 tahun, memenuhi administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori serta praktik.
SIM CI
SIM CI ditujukan untuk pengendara motor 250-500 cc, ini meliputi misalnya pengendara Royal Enfield Meteor 350, Honda Rebel, dan yang lain.
Selain itu, menurut Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.
SIM CI hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Syarat lain pembuatannya yakni usia minimal 18 tahun.
SIM CII
SIM ini ditujukan untuk pengendara motor di atas 500 cc alias moge, seperti berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta, dan yang lainnya.
Sama seperti SIM CI, SIM CII juga berlaku untuk ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun. Memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki.
Nah itulah perbedaan ketiga jenis SIM C yang akan diberlakukan oleh kepolisian mulai bulan depan. Siap-siap bikin SIM baru yang punya moge.