MediaGo – Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Bukan hanya Jakarta, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga naik ke PPKM Level 2. Kebijakan itu diambil lantaran adanya tren peningkatan kasus COVID-19 yang disebabkan varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Penerapan PPKM Level 2 Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang memutuskan kawasan Jabodetabek naik ke PPKM Level 2. Sebelumnya kawasan ini menyandang status PPKM Level 1.
Baca juga: Daftar Mobil Dan Motor Yang Dilarang Minum Pertalite Dan Solar
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa Bali ini berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dia meminta kasus COVID-19 harus menjadi perhatian serius karena angkanya terus menunjukkan tren peningkatan penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.
“Beberapa daerah terpaksa dinaikkan menjadi Level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: 11 Daerah Uji Coba Beli Pertalite Dan Solar Pakai MyPertamina
Secara keseluruhan, ada 14 wilayah yang kembali menyandang status PPKM Level 2 di Jawa Bali. Sementara untuk PPKM Level 1, ada sebanyak 114 wilayah. Jumlah itu menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 128 daerah.