MediaGo – Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dengan cara mengikuti Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam webinar Bulan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Jaminan sosial yang diberikan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, Untuk itu, Iene memastikan bahwa JKP bukan hanya mendapatkan uang tunai melainkan berbagai informasi penting lainnya.
Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Di HP
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan untuk 3 bulan berikutnya,” jelas Iene.
Selain itu, manfaat kedua pesertra JKP bisa mempunyai akses mengenai pasar kerja. Pekerja dan buruh bisa mencari lowongan pekerjaan dan mendapatkan bimbingan jabatan sesuai dengan bidang kemampuannya.
Serta mendapatkan manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi, yang akan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.
Baca juga: Hak Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja
“Diharapkan dengan manfaat akses informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan kerja para peserta JKP didorong untuk senantiasa meningkatkan kemampuan yang sesuai dengan permintaan di pasar kerja” ujarnya.
Pemerintah menetapkan jika program ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habis masa kontrak kerja, mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
“Uuntuk mendapatkannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Serta peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali,” tutur Iene.