SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, January 21, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsResmi Diluncurkan, Siapa saja yang Bisa Pakai Kartu Kredit Pemerintah Domestik?

Resmi Diluncurkan, Siapa saja yang Bisa Pakai Kartu Kredit Pemerintah Domestik?

MediaGo – Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik dan QRIS Antarnegara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta, (29/8/2022). KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.

Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.

Baca juga: Pengaruh Paylater dan Kartu Kredit Pada Kredit Skor Pribadi

Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Domestik pada tahap awal dilakukan oleh HIMBARA (BNI, BRI dan Bank Mandiri) dan akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. 

Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS, Kartu Kredit Pemerintah Domestik juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: 7 Manfaat Memiliki Kartu Kredit yang Harus Diketahui

Jenis Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Ada dua jenis Kartu Kredit Pemerintah untuk membayar berbagai tagihan tertentu. Pertama, Kartu Kredit Pemerintah yang digunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain.

Kedua, Kartu Kredit Pemerintah yang digunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat atau staf pegawai, seperti akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Baca juga: Bagaimana Lepas dari Jeratan Sandwich Generation?

Pengguna Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.05/2018 menetapkan Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satuan kerja (satker), untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP KKP.

Dari aturan ini, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah boleh dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca juga: Tips Menggunakan Kartu Kredit Buat Pemula, Anti Boros!

Manfaat Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Dalam peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.

Pada akhirnya, wujud GBBI tidak hanya dari sisi pembelanjaan produk barang dan jasa saja, tapi juga dari aspek sistem pembayaran. Presiden mengapresiasi pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga meminta seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang hadir untuk mengoptimalisasi dan mempercepat perluasan penggunaan KKP Domestik.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular