MediaGo – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan 17 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Keputusan tersebut disampaikan setelah KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual dari calon partai politik peserta Pemilu 2024. “Menetapkan 17 partai politik yang menenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (14/12/2022).
17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Kebangkitan Nusantara
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Solidaritas Indonesia
Ada satu partai yang tidak nyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU, yaitu Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais ini dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Baca Juga : Daftar Lengkap Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Selain 17 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU juga menetapkan enam partai politik lokal Provinsi Aceh, yaitu Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia.