MediaGo – Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Pengundian tersebut dilakukan setelah KPU menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari sembilan partai parlemen dan delapan partai non-parlemen.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan

Merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memberi izin kepada partai pemilik suara di parlemen menggunakan nomor urut lama Pemilu 2019.
Namun partai di parlemen tersebut juga dibolehkan mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang baru. Sementara bagi partai politik non-parlemen diwajibkan untuk mengikuti undian pengambilan nomor urut yang akan digunakan pada Pemilu 2024.