SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, November 12, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsKronologi Kasus Ronald Tannur, Dari Vonis Bebas Aniaya Pacar hingga Skandal Suap...

Kronologi Kasus Ronald Tannur, Dari Vonis Bebas Aniaya Pacar hingga Skandal Suap Hakim Agung

Kasus Ronald Tannur 1
Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru. Berawal dari kekerasan yang dilakukannya kepada sang kekasih, Dini Sera Afriyanti, terkuak adanya makelar kasus yang melibatkan para hakim hingga di tingkat kasasi. Tak tanggung-tanggung, tim pengacara Ronald Tannur sudah menyiapkan fee hingga 5 M untuk membebaskan tersangka.

Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti

Dini Sera Afriyanti dan Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur(dok.ist)

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 silam. Malam itu, keduanya karaoke dan minum-minum di sebuah tempat karaoke di Surabaya. 

Musibah terjadi saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Sepasang kekasih ini bertengkar, hingga berlanjut ke dalam lift. Di sana, Ronald menampar Dini sampai memukulkan botol Tequilla yang dibawanya. Tak cukup sampai di situ, Ronald bahkan sempat melindas Dini dengan mobil. 

Penganiayaan yang dilakukan Ronald membuat Dini mengalami luka parah. Perempuan berumur 29 tahun itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak tertolong. Kondisi Dini yang lemas usai dilindas ini sempat terekam dan viral di media sosial. 

Jumat, 6 Oktober 2023, polisi menetapkan Ronald sebagai tersangka. Saat itu, Ronald dijerat dengan pasal penganiayaan. Tim Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Ronald Tannur dengan  338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Ronald Tannur Sempat Dinyatakan Bebas

Ronald Tannur saat Menajalani Persidangan
Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur justru divonis bebas. Vonis ini tentu membuat banyak pihak terkejut dan menduga ada permainan uang di dalamnya. Alasan hakim memberikan vonis bebas dalam kasus Ronald Tannur juga dinilai tidak masuk akal dan mengesampingkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Ketiga hakim yang memvonis bebas pada kasus Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti yakni Erintuah Damakin selaku ketua majelis hakim, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

Para hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebab dinyatakan tak terbukti membunuh Dini. Dini, disebut meninggal dunia karena minuman keras yang dikonsumsinya sesaat sebelum meninggal.

Damanik menyebut, meninggalnya Dini terjadi kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke. Bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan yang dilakukan oleh tersangka saat itu.

Pernyataan Damanik dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya. Dari hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni konsumsi alkohol.

“Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya),” ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.

Hal lain yang membuat Ronald Tannur dinyatakan bebas yakni tidak adanya saksi yang melihat langsung penganiayaan tersebut. Selain itu, klaim bahwa Ronald Tannur melindas Dini juga dibantah oleh hakim. Hakim meyakini tubuh Dini berada di luar jalur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim lalu menyatakan bahwa tidak ada perbuatan Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa sang kekasih.

Atas putusan tersebut, keluarga Dini Sera Afriyanti kemudian melaporkan  hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas MA. Kejaksaan juga melawan vonis dengan mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk kemudian diteruskan di Mahkamah Agung.

Dugaan Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Hakim Pemberi Vonis Bebas pada kasus Ronald Tannur
Tiga hakim pemberi vonis bebas pada kasus Ronald Tannur (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Kejaksaan menduga ada keterlibatan uang dalam vonis bebas kasus Ronald Tannur. Dari hasil penyelidikan, kemudian terbukti bahwa ketiga hakim menerima suap dan gratifikasi dari Ronald Tannur dan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Ronald Tannur dan pengacaranya, Lisa Rahmat sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi. Di antaranya, uang tunai hingga catatan transaksi keuangan pada ketiga anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, (23/10)

Kejagung Sita Uang Milyaran dari Rumah Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Untuk menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi, dalam vonis bebas Ronald Tannur, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur. Dari masing-masing tersangka, pihak Kejagung menyita sejumlah uang dengan total milyaran rupiah. 

Dari kediaman LR di Surabaya, pihak berwenang menyita uang senilai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar AS, dan 17.043 dolar Singapura. Sementara itu apartemen milik LR di Jakarta, ditemukan uang setara Rp 2,126 miliar.

  • Di apartemen HH di Surabaya, disita Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, serta yen Jepang. 
  • Apartemen Gunawangsa Tidar milik ED, disita uang Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
  • Sementara itu, rumah ED di Semarang menyimpan 6.000 dolar AS dan 300.000 dolar Singapura. 
  • Di apartemen M, ditemukan Rp 21,4 juta dan 32.000 dolar Singapura.

Tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor. Saat ini, ketiga hakim sudah ditahan di Rutan Surabaya sementara itu pengacara Ronald telah diamankan di Rutan Salemba.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur
Ronald Tannur. Instagram/@jakarta.keras

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus penganiayaan tersebut. Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada pengadilan tingkat pertama.

“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024) 

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya, ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, dilaporkan ke Komisi Yudisual. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan merekomendasikan pemberhentian ketiganya.

Penangkapan Mantan Pejabat MA pada Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar
Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur (badilum.mahkamahagung.go.id)

Selanjutnya, Kejaksaan Agung melakukan pengembangan perkara kasus suap dan menangkap Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI.

Ronald Tannur diduga memberikan upeti senilai total Rp 6 miliar kepada Zarof untuk memuluskan vonis bebasnya di tingkat kasasi. Sebagai makelar, Zarof diduga menerima fee senilai Rp 1 miliar sementara nilai 5 miliar rencananya akan diberikan untuk hakim agung atas nama S, atas nama A dan dan atas nama S.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, ditemukan uang tunai sebanyak Rp 920 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing dan juga emas dengan berat sekitar 51 kilogram atau setara dengan 75 miliar. Penyidik yang bertugas sampai terkejut mendapati banyaknya uang yang berada di kediaman Zarof Ricar.

Diduga, uang  berjumlah fantastis tersebut diperoleh Zarof dari praktik pengurusan perkara dari tahun 2012 hingga 2022 silam.

Siapa Orang Tua Ronald Tannur?

Lolosnya Ronald Tannur dari jerat hukuman kasus penganiayaan Dini Sera, tentu membuat publik bertanya-tanya tentang siapa sosok Ronald Tannur? Mengapa dia bisa lolos dari jerat hukum?

Gregorius Ronald Tannur ternyata adalah anak mantan anggota DPR RE-F-PKB, Edward Tannur. Buntut dari kasus sang anak, karier Edward Tannur terhenti. Edward dinonaktifkan dari partai dan juga dari fraksi di DPR RI.

Terkait dengan kasus yang menjerat putranya, Edward Tannur sempat menyatakan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. Dia tak menyangka sang anak melakukan tindakan kekerasan sebab sosoknya yang nampak sopan dan kerap membantu orang tua.

Dia juga menyebut telah diingatkan oleh partainya untuk tidak melakukan intervensi hukum. Dengan tegas, Edward Tannur menyatakan prinsipnya untuk tidak melakukan pembohongan.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular