MediaGo – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No. 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu, 31/7/2022. Dari penangkapan tersebut petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah Taman Sari Jakarta Barat.
“Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan Jakarta Utara,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.
Lanjut Rohman menjelaskan, berangkat dari informasi tersebut tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit Narkoba AKP Pradita Yuliandi bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di rumah kontrakan di Jalan Raya Lodan No. 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46),” lanjutnya.
“Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” tambah Rohman.
Selain itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3 juta dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu.
Sementara di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar Roland.
Selain itu pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesi nya sebagai penjual atau pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.