SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, October 12, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsTarif Ojol Naik Mulai Agustus ini, Berikut Rinciannya

Tarif Ojol Naik Mulai Agustus ini, Berikut Rinciannya

MediaGo – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusuan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam Kepmenhub dijelaskan, biaya jasa penggunaan sepeda motor atau dikenal dengan ojol (ojek online) yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri atas biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.

Baca juga: Muncul Wacana Pengaturan Jam Kerja, Sudah Siap Pulang Malam?

Tarif ojek online alias ojol mulai naik sejak 4 Agustus 2022 yang dibagi dalam tiga zona kenaikan tarif ojol yang diatur Kepmenhub. Zona I meliputi wilayah Bali, Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kemudian Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.

Baca juga: Mall Grand Indonesia Gunakan Sistem Parkir Teknologi Modern

Tarif Ojol Terbaru

Besaran biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi atau ojol (ojek online) berdasarkan system zonasi sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Nasional Di Jawa Bali Mulai Digelar 1 Agustus 2022

Besaran Biaya Jasa Zona II

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.100/km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular