MediaGo – Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di Jakarta untuk mencegah oenyebaran COVID-19 yang mulai kembali naik dalam beberapa minggu terakhir ini.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM level 1 di Jakarta mulai berlaku sejak 8 November hingga 21 November 2022.
PPKM level 1 di Jakarta berlaku untuk semua wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. Tidak hanya Jakarta, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga ikut diberlakukan PPKM level 1.
Aturan PPKM Level 1
Beberapa aturan dalam PPKM Level 1 di DKI Jakarta telah diterapkan, antara lain:
1. perkantoran nonesensial 75% WFO (bagi pegawai yang sudah divaksin).
2. belajar mengajar kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, dan PAUD dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksinasi.
3. konstruksi 100% WFO beroperasi dengan prokes ketat dan pembatasan jam operasional untuk sektor esensial.
4. 100% WFO untuk pelayanan masyarakat dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat.
5. pasar modal dan teknologi informasi komunikasi 100% WFO dengan prokes ketat.
6. industri orientasi ekspor dan penunjang, 100% WFO yang berada di fasilitas produksi/pabrik dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi untuk sektor kritikal.
7. semua usaha, instansi, dan kegiatan di sektor kritikal 100% WFO kecuali 75% WFO bagi pelayanan administrasi perkantoran.
Selain itu, DKI Jakarta juga menerapkan aturan lain sebagai contoh untuk warung makan, restoran, mall dine in maksimal pukul 22.00 WIB dengan pengunjung 75%. Sedangkan untuk warung makan, restoran, kafe yang buka malam hari, dine in mulai pukul 18.00 – 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.