MediaGo – Pemerintah akan menetapkan UMP 2023 pada 21 November 2022. Meski belum diketahui besaran kenaikannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Upah Minimum tahun 2023 akan naik dari tahun 2022.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomo 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker Ida mengatakan formula perhitungan upah minimum dihitung berdasarkan variable pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan upah minimum meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Jika melihat kedua indikator ini, dapat dilihat upah minimum tahun 2023 relatif lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.
Dalam penetapan UMP 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan berkoordinasi dan meminta masukan dari Dewan Pengupahan. “Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 harus dipandang adil,” jelas Menaker.
Selain Dewan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan meminta masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN), pengusaha, serikat buruh, dan pihak terkait lainnya. “Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin,” ungkap Menteri Ida.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum pada 21 November 2022.
“Sesuai dengan peraturan Insya Allah 21 November menaker akan umumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi, dilanjutkan penetapan oleh gubernur 30 November 2023,” kata Indah dalam konferensi Pers, (7/11/2022).