SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, July 26, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsMenaker Janji UMP 2023 Naik Lebih Tinggi, Jadi Berapa?

Menaker Janji UMP 2023 Naik Lebih Tinggi, Jadi Berapa?

MediaGo – Pemerintah akan menetapkan UMP 2023 pada 21 November 2022. Meski belum diketahui besaran kenaikannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Upah Minimum tahun 2023 akan naik dari tahun 2022.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomo 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker Ida mengatakan formula perhitungan upah minimum dihitung berdasarkan variable pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca juga: Viral Pekerja Quiet Quitting, Fenomena Baru di Dunia Kerja

Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan upah minimum meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Jika melihat kedua indikator ini, dapat dilihat upah minimum tahun 2023 relatif lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.

Baca juga: Survei: Pekerja Indonesia Masih Rentan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja  

Dalam penetapan UMP 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan berkoordinasi dan meminta masukan dari Dewan Pengupahan. “Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 harus dipandang adil,” jelas Menaker.

Selain Dewan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan meminta masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN), pengusaha, serikat buruh, dan pihak terkait lainnya. “Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin,” ungkap Menteri Ida.

Baca juga: Program JKP sebagai Perlindungan Pekerja Terkena PHK

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum pada 21 November 2022.

“Sesuai dengan peraturan Insya Allah 21 November menaker akan umumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi, dilanjutkan penetapan oleh gubernur 30 November 2023,” kata Indah dalam konferensi Pers, (7/11/2022).

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular