MediaGo – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Didampingi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada umat (30/12/2022).
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi dalam keterangan resminya di laman Sekretariat Kabinet RI, Jumat (30/12/2022).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air. Jokowi menyatakan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Ia memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuh Jokowi.
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.
Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lpencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19. Hasil sero survei pada Juli 2021 menunjukkan tingkat kekebalan secara komunitas berada di angka yang tinggi di atas 98,5 persen.
“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” papar Kepala Negara.
Namun, meski kebijakan PPKM telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran, kehati-hatian, dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.
Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkasnya.