MediaGo – Sebanyak 30 transgender yang berasal dari 9 provinsi di Indonesia, melakukan pendataan dan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (2/6/2021).
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, ini sebagai upaya melayani Warga Negara Indonesia (WNI) yang langsung dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Ini tidak merubah apapun dan tidak ada penetapan pengadilan. Mereka sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi blm merekam, artinya belum punya KTP, makanya dilakukan perekaman sekaligus diberikan Kartu Keluarga disini,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Traveloka Buka Sentra Vaksin Covid-19 Gratis Di Swiss-Belhotel Serpong
Menurutnya, 30 transgender tersebut disebut transpuan, yakni status laki-laki namun memiliki sikap kemayu. “Andaikata, mau berubah dari laki-laki jadi perempuan, kita harus catat ke pengadilan. Namun, jika gak berubah artinya tidak ada penetapan pengadilan. Intinya, klo ada yang dirubah baru kepenetapan pengadilan,” jelasnya.