SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, October 15, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsIni Sanksi Jika Menolak Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta

Ini Sanksi Jika Menolak Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta

MediaGo – Meski belum ada kejelasan mengenai kapan waktu vaksinasi COVID-19, namun perangkat hukum mengenai kegiatan vaksinasi sudah disiapkan. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menuangkan aturan tersebut ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

Bagi orang-orang yang menolak vaksinasi COVID-19 ada sanksi serius. Sanksi itu tertulis di Pasal 20 yang menyatakan orang-orang yang menolak program vaksinasi COVID-19 akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

”Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” bunyi lengkap Pasal 30.

Baca juga: 6 Vaksin COVID-19 Yang Digunakan Di Indonesia

Bukan hanya yang menolak vaksinasi, di pasal sebelumnya, Peraturan Daerah ini juga menyasar orang-orang yang tidak mau atau menolak melakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau tes PCR.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis pasal itu.

Terkait dengan orang-orang yang membawa paksa jenazah yang berstatus terkonfirmasi COVID-19, Pasal 31 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca juga: Keamanan, Khasiat Dan Mutu Vaksin COVID-19 Dikawal BPOM

Sementara pada ayat 2 di pasal yang sama memberi ancaman lebih tegas. “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” isi Pasal 31 ayat 2.

Ancaman denda juga diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi COVID-19 yang berstatus dalam pengawasan apabila meninggalkan fasilitas isolasi rumah sakit tanpa izin petugas. Bunyi pasal itu, yaitu setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular