SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, February 7, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsBawa Kabur Uang Rp10 Juta, Sopir Taksi Online Dibekuk Polsek Taman Sari

Bawa Kabur Uang Rp10 Juta, Sopir Taksi Online Dibekuk Polsek Taman Sari

MediaGo – Seorang sopir taksi online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari setelah membawa kabur barang milik penumpangnya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat

Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online. “Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Julianto Eka Putra, Dermawan Yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual?

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan kronologis kejadian. Korban merupakan warga asal Papua berinisial AH yang pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB memesan taksi online dengan tujuan Dapoer Djoeang, Pondok Cina, Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China ke Hotel Red Star Mangga Besar VII. Korban turun dari mobil dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000.

Barang bukti penangkapan sopir taksi online berinisial CNT.
Barang bukti penangkapan sopir taksi online berinisial CNT (Dok. Humas Polres Jakarta Barat).

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar pukul 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab, “Sabar ya saya putar di lampu merah,” ujar korban menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu, sopir taksi online tidak kembali menemui korban. Korban menelepon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku. Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Baca juga: Ditembak Di Tempat, Perdana Menteri Shinzo Abe Meninggal Dunia

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku. Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular