SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, July 26, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsTekan Polusi Udara, ASN Jabodetabek Wajib WFH 50 Persen!

Tekan Polusi Udara, ASN Jabodetabek Wajib WFH 50 Persen!

MEDIAGO – Beberapa waktu belakangan ini kualitas di wilayah Jabodetabek tengah menjadi sorotan karena tingkat polusi udara yang tinggi. Untuk menekan permasalahan polusi udara tersebut, pemerintah mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Lihat Rincian Gaji PNS Dulu!

1. Memberlakukan WFH untuk Atasi Polusi Udara

Ilustrasi para ASN di wilayah Jabodetabek. (Sumber: setkab.go.id)
Ilustrasi para ASN.

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Sejalan dengan instruksi tersebut, Syafrizal ZA selaku Dirjen Administrasi Wilayah mengungkapkan, bahwa kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja demi mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas.

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” jelas Syafrizal ZA selaku Dirjen Administrasi Wilayah, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (23/08).

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Pertamina Gas Revitalisasi Posyandu Kenanga II Tangerang

2. Perusahaan Swasta Diminta untuk WFH

Ilustrasi work from home. (Sumber: Pexels)
Ilustrasi work from home.

Syafrizal mengatakan, bagi ASN yang mengurus layanan publik esensial tetap masuk 100 persen. Adapun perusahaan swasta diminta untuk mengikuti penerapan kebijakan WFH 50 persen. Bagi perusahaan swasta, sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mengikuti pembatasan ini. Akan tetapi, pembatasan ini bersifat anjuran untuk perusahaan swasta.

“Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ucapnya.

Baca juga: Siap Dibawa ke DPR, RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah

3. Upaya Pengendalian Pencemaran Udara

Ada 14 diktum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023. Di samping soal sistem WFH 50 persen, ada juga imbauan untuk ASN dan pegawai swasta beralih ke transportasi publik. Hal ini dilakukan agar dapat menekan polusi udara di area Jabodetabek.

Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk melakukan uji emisi beserta pengawasannya di lapangan. Lalu, diminta pula menambahkan armada transportasi publik di jam-jam padat pergerakan pekerja.

Ada pula peraturan tentang upaya pengendalian polusi udara dari sektor industri. Berikut pengendalian pengelolaan limbah industri:

  1. Peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri.
  2. Mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
  3. Melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi.
  4. Melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri.
  5. Peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.

Baca juga: Polusi Udara Tangsel Jadi Sorotan, Simak Alasannya!

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular