MEDIAGO – Hampir setiap orang pasti ingin memiliki profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini karena profesi ini memiliki gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pasti dan jaminan masa tua yang menjanjikan. Maka dari itu, jumlah pendaftar CPNS setiap tahunnya terus meningkat.
Akan tetapi, tak sedikit pula calon yang memilih untuk berhenti dari profesi tersebut karena mengetahui besaran gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tak sesuai dengan harapan. Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS yang didapat setiap bulannya? Untuk mengetahui jawabannya, yuk kita simak informasi gaji PNS berikut ini!
Baca juga: Xiaomi Pad 6 Rilis di Tanah Air, Cek Spesifikasinya!
1. Berapa Besaran Gaji PNS?
Besaran gaji pokok yang didapatkan oleh semua PNS sebenarnya sama, sesuai dengan golongannya masing-masing. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, bahwa gaji pokok mulai dari Rp1.560.000 (golongan terendah) – Rp5.900.000 (golongan tertinggi).
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
a. Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
b. Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
c. Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
d. Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca juga: Walikota Tangsel Sumpah 228 PNS Baru dan Berharap Bisa Bekerja Secara Maksimal
2. Mengenal Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS
Bila dilihat dari besarannya, gaji pokok untuk profesi PNS ini memang tidak besar. Namun, para PNS ini memiliki tunjangan yang besar sehingga penghasilan yang didapat bisa mencapai puluhan juta rupiah. Mulai dari tunjangan untuk istri, anak, beras, hingga kinerja.
Untuk besaran gaji yang dibawa pulang atau take home pay ini, biasanya ditentukan oleh besaran tunjangan kinerja dari PNS tersebut. Tunjangan Kinerja PNS ini ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Menariknya, tunjangan kinerja tertinggi PNS ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemerintah daerah. Tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
- Tunjangan kinerja terendah DJP : Rp5.361.800 (untuk level jabatan pelaksana)
- Tunjangan kinerja tertinggi DJP : Rp117.375.000 (untuk level jabatan tertinggi, misalnya Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak)
Baca juga: Mengenal Acara Istana Berkebaya 2023
Itulah beberapa informasi tentang gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). Jadi, siapa di sini yang masih tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2023? Yuk, berikan komentarnya di bawah ini!