MediaGo – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di Jakarta setelah sebelumnya sempat dilarang selama beberapa waktu.
Sanksi Tilang manual akan dilakukan pada wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Baca juga: Daftar Kendaraan Bebas Bayar ERP di Jakarta |
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya tetap mengoptimalkan penindakan secara elektronik melalui kamera E-TLE.
Alasan Tilang Manual
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan, alasan pemberlakuan tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh E-TLE.
“Sekarang banyak yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual, “ katanya kepada wartawan Senin (15/5/2023).
Jhonny menegaskan, meskipun tilang manual kembali berlalu, polisi tetap akan memaksimalkan sanksi tilang elektronik melalui E-TLE.
“Kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual,” ucapnya.