SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, July 26, 2024
spot_imgspot_img
HomeOtomotifPajak STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Dianggap Kendaraan Bodong

Pajak STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Dianggap Kendaraan Bodong

MediaGo – Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja tengah membahas aturan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak memperpanjang pajak STNK lebih dari dua tahun.

Aturan tersebut mengacu pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 UU LLAJ menyebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca juga: Apa Itu Plat Nomor Putih Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat menerima kebijakan ini. Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda), dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Daftar Mobil Dan Motor Yang Dilarang Minum Pertalite Dan Solar

Berdasarkan data Korlantas Polri hingga Desember 2021, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Sementara data Jasa Raharja memperlihatkan, hingga Desember 2021, ada 39% dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau sekitar 40 juta kendaraan. 

Baca juga: Aturan Baru PPN Kendaraan Bermotor Bekas

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” terangnya.

Sementara Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Baca juga: 5 Kesalahan Pengendara Motor Di Musim Hujan

Untuk menertibkan STNK mati dua tahun, rencana penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu. Rivan berharap, ketentuan ini memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. 

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular