MediaGo – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024.
Aturan penetapan UMK Jawa Barat 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Besaran UMK 2024 Bandung ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Lihat Rincian Gaji PNS Dulu!
Besaran UMK Bandung dari Tahun ke Tahun
Nilai UMK Bandung dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Misalnya, pada 2018, UMK Bandung naik sebesar Rp247.683,01 menjadi Rp3.091.345,56.
Setahun berikutnya, UMK Bandung kembali naik sebesar Rp248.235,05 menjadi Rp3.339.580,61.
Kemudian, pada 2020, UMK Bandung menjadi Rp3.623.778,91 selisihnya sekitar Rp284.198,3 dari tahun sebelumnya.
Memasuki 2021, pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia. Namun, pandemi tak membuat UMK Bandung mengalami penurunan. Pada 2021, UMK Bandung menjadi Rp3.742.276,48 atau naik sebesar Rp118.497,57.
Pada 2022, UMK Bandung kembali naik, yakni sebesar Rp32.584,3 menjadi Rp3.774.860,78. Hingga akhirnya, tahun ini UMK Bandung tembus Rp4.048.462,69 selisih Rp273.601,91 dari UMK tahun sebelumnya.
Jika dibanding dengan wilayah Jawa Barat lainnya, UMK Bandung 2024 nilainya memang masih kalah dari Kota Bekasi.
Nilai UMK 2024 jadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan Rp5.343.430, sedangkan nilai UMK 2024 terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192.
Baca juga: 10 YouTuber dengan Gaji Tertinggi di Dunia
Besaran UMK 2024 Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar jadi Rp2.070.192.