MediaGo – Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih pemerintah, Daihatsu memberikan sharing kepada Sahabat Daihatsu pada acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada episode 4, tentang Serba-Serbi Uji Emisi.
Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan.
Baca juga: Makin Gahar, Ini Spesifikasi Dan Harga All New CBR150R
Bengkel Daihatsu Siap Layani Uji Emisi
Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan pengujian bahan bakar kendaraan. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pengujian bahan bakar.
“Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung mendapatkan layanan ini untuk kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI DSO.
Baca juga: Awali 2021, HSR Wheel Buka 14 Toko Baru Di Pulau Jawa
Ayo Sahabat! segera kunjungi Bengkel Resmi Daihatsu terdekat di wilayah DKI. Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website www.astra-daihatsu.id