MediaGo – Otomotif – Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.
Hal ini merupakan komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. Adapun peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Choi Duk Jun, President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, mengatakan bahwa para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
“Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami,” ungkapnya.
Baca juga: Bengkel Resmi Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi
Mercedes-Benz selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kepuasan bagi para pelanggannya, karena keamanan dan kenyamanan kendaraan merupakan bagian dari nilai inti Mercedes-Benz, tidak hanya aman bagi penumpang, tetapi juga bagi lingkungan.
Sementara, Balian Prentolaharso, Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengatakan, fasilitas uji emisi di Mercedes-Benz telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan.
“Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” ungkap Balian.
Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan diatas tiga tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Seluruh jaringan diler resmi untuk menerapkan protokol kesehatan dan memastikan keselamatan bagi karyawan serta pelanggan. Seluruh diler resmi Mercedes-Benz Indonesia beroperasi mengikuti arahan pemerintah setempat, yaitu dibuka pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Baca juga: Royal Enfield Perkenalkan Fitur Roadside Assistance Di Indonesia, Apa Fungsinya?
Saat ini, jaringan dealer Mercedes-Benz menawarkan fasilitas tambahan berupa penyediaan layanan penjemputan dan pengantaran untuk perbaikan dan servis, pembatasan jumlah pengunjung, penyediaan desinfektan, dan penerapan jarak fisik.
Lokasi Dealer dan Bengkel Resmi Layanan Uji Emisi
- PT Cakrawala Automotif Rabhasa, Jakarta Selatan.
- PT Dipo Angkasa Motor, Jakarta Utara.
- PT Mercindo Autorama, Jakarta Selatan.
- PT Panji Rama Otomotif, Jakarta Selatan.
- PT Putra Borneo Nusantara Indah, Jakarta Selatan
- PT Suri Motor Indonesia, Jakarta Selatan.