MediaGo – Sekolah Tatap Muka dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta rencana sekolah tatap muka dibatalkan dan tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Keputusan ini diambil karena Pemprov DKI Jakarta menilai pandemi COVID-19 belum aman untuk siswa hingga guru karena itu sekolah masih harus ditutup. Oleh karena itu, DKI Jakarta memutuskan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).
Baca juga: Baca juga: Belajar Efektif Di Masa New Normal Dengan Metode Cornell, Pernah Dengar?
Dikutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, untuk persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dan menyiapkan laman Siap Belajar:
1. Untuk asesmen terhadap sekolah-sekolah di DKI Jakarta.
2. Setiap butir penilaian memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar Kemdikbud, Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dkeluarkan oleh UNESCO dan OEDC.
3. Hasil asesmen akan dijadikan dasar menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran (blended learning) di DKI Jakarta.
4. Verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi.
Baca juga: Guru Harus Menjadi Sahabat, Bukan Hanya Pendidik
5. Dalam penerapannya, orang tua memiliki hak penuh menentukan anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learningatau belajar dari rumah.
Terkait blended learning, ini adalah sistem pembelajaran dengan mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.